MA Revisi Vonis Mantan Bupati Talaud Jadi 2 Tahun Penjara

detik

IAFC.OR.ID – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip dari 4 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun penjara. Namun kurir suap Benhur Lelonoh malah dihukum lebih berat, yaitu 4 tahun penjara.

Kasus suap Sri Wahyumi bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada April 2019. Setelah itu, mereka duduk di kursi pesakitan.

Dalam sidang terungkap Sri Wahyumi menerima suap bersama Benhur dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo.

Benhur diminta Sri memuluskan langkah Bernard dalam memenangi lelang proyek revitalisasi Pasar Beo dan revitalisasi Pasar Lirung di Talaud tahun anggaran 2019.

Share on whatsapp
WhatsApp
Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn

Leave a Reply