Menyongsong 2045 Perlu Kepemimpinan Yang Berkelanjutan (Bagian Keempat)

Sebuah Diskursus Memperkuat Budaya Anti Kecurangan

Bagian Keempat :
Perjalanan Indonesia

Mimpi yang dimiliki bangsa ini adalah visi sebagaimana tertuang di dalam konstitusi UUD 1945, yaitu menjadi bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Bagaimana cara mewujudkan visi tersebut? Yaitu melalui upaya-upaya sebagai berikut:

  1. Menjaga kemerdekaan Indonesia untuk menyatukan berbagai suku bangsa sebagai sebuah nation-state bernama Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Melindungan segenap bangsa Indonesia dengan menjunjung nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, dengan berlandaskan kepada nilai-nilai Ketuhanan;
  3. Menjalankan demokrasi kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan;
  4. Memajukan kesejahteraan umum yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyatnya. Mengacu pada pasal 33 UUD 1945 maka yang menjadi pokok-pokok dasar sistem perekonomian nasional serta pengelolaan sumber daya alam, adalah:
  5. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan,
  6. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara,
  7. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,
  8. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional;
  9. Mencerdaskan kehidupan bangsa;
  10. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Perjalanan kepemimpinan nasional yang dimulai dari Sukarno (20 tahun), Soeharto (32 tahun) dan orde reformasi sejak BJ Habibie s/d Jokowi saat ini (23 tahun), adalah dalam rangka mewujudkan visi bangsa Indonesia di atas. Mereka semua bekerja keras untuk mewujudkan mimpi Indonesia, dengan situasi dan kondisi masing-masing yang menyertainya. Masing-masing kepemimpinan baik presiden sebagai kepala eksekutif dengan para pembantunya dan Kepala Badan Tinggi Negara, maupun secara kolegial bersama-sama dengan DPR dan MPR di dalam merumuskan Undang-Undang maupun Ketetapan MPR, berusaha untuk mendefinisikan secara lebih konkrit visi bangsa di atas ke dalam cara-cara maupun institusi-institusi yang diperlukan sehingga tercapai comformity antara cultural goal bangsa Indonesia dengan cara-cara terpercaya yang mampu disediakan sebagai hasil dari sebuah proses kepemimpinan nasional, yaitu bagaimana para pemimpin kita dari waktu ke waktu secara berkelanjutan, membangun kapabilitas untuk mengartikulasikan, mengajak dan menggerakan orang banyak untuk menerima tujuan-tujuan umum society sekaligus memberikan cara yang terpercaya untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut.

Orde Lama dan Orde Baru

Pada jaman Sukarno yang dikenal dengan sebutan orde lama, disibukkan dengan bagaimana mempersatukan elemen-elemen bangsa dari upaya pemberontakan ekstrem kanan maupun kiri yang ingin mengganti idiologi Pancasila dan UUD 1945, dan puncaknya adalah pemberontakan G/30S PKI di tahun 1965.

Kemudian pada jaman Soeharto yang dikenal dengan sebutan orde baru, selama 32 tahun berusaha membangun Indonesia di segala bidang dengan menyatukan ahli-ahli di bidang ekonomi dan pembangunan pada jamannya, dan menekankan kepada stabilitas politik dan keamanan nasional agar pembangunan dapat berjalan lancar, optimal dan berkelanjutan, dikenal dengan slogan trilogi pembangunannya (stabilitas nasional, pertumbuhan ekonomi yang tinggi, dan pemerataan pembangunan), sebagai landasan penentuan kebijakan politik, ekonomi, dan sosial dalam melaksanakan pembangunan negara. UUD 1945 pun sangat diagungkan dan sakral untuk dilakukan perubahan, sehingga dibentengi dengan TAP MPR dan Undang-Undang agar sulit untuk dilakukan perubahan.

Orde baru berakhir oleh gerakan reformasi yang puncaknya di mei 1998, yang dimotori oleh para intelektual kampus dan mahasiswa sebagai basis nilai-nilai kebenaran yang didasarkan pada ilmu pengetahuan, yang kurang didengar oleh kepemimpinan pada saat itu. Tidak ada yang salah dengan definisi tujuan yang ingin dicapai oleh orde baru, namun cara-cara yang dipilih untuk mencapainya tidak memberikan kepercayaan yang penuh dari rakyat Indonesia. Tokoh-tokoh kampus yang terdiri dari guru besar, dosen, dan para mahasiswanya, memimpin rakyat mengajukan tuntutan pengakhiran era kepemimpinan pada saat itu, yang dilatarbelakangi oleh maraknya penyelewengan dan ketidakadilan yang terjadi di berbagai bidang, yaitu politik, hukum, dan ekonomi sebagai akar masalah pembangunan bangsa ini. Korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) mewarnai semua bidang layanan publik dan penegakan hukum yang sangat lemah,  sehingga kepemimpinan orde baru justru dinilai tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Stabilitas diartikan secara berlebihan dengan melakukan kecurangan di bidang politik,  melalui pemilu yang tidak fair, dan meredam berbagai kritik yang diperlukan untuk jalannya demokrasi yang berkelanjutan. Pemerataan pembangunan tidak terjadi karena lebih difokuskan di pulau jawa, sehingga memunculkan kerawanan disintegrasi bangsa.  Puncaknya adalah terjadinya krisis ekonomi pada 1997 yang cukup besar yang dipicu dari krisis keuangan, menimbulkan dampak pada rapuhnya pondasi ekonomi kita, dan meruntuhkan kehidupan ekonomi di semua sektor yang menyentuh semua kalangan mulai dari rakyat kecil sampai dengan konglomerasi, dan keuangan negara sehingga Indonesai memerlukan bantuan internasional untuk mengatasinya.

Orde Reformasi

Orde reformasi yang dimulai mei 1998, sudah berjalan selama 23 tahun sampai dengan sekarang dan menghasilkan era kepemimpinan oleh 5 presiden terpilih, dan juga telah dilakukan perubahan UUD 1945 sebanyak 4 kali. Tidak ada perubahan terkait dengan tujuan bangsa ini sebagaimana tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945, namun masing-masing kepemimpinan memiliki cara-cara yang disesuaikan dengan dinamika lingkungan politik, ekonomi, sosial  dan kondisi global yang terjadi pada masanya. 

Pada awal reformasi, telah dilakukan redefinisi visi Indonesia, yaitu khusus untuk visi antara 20 tahun,  berdasarkan TAP MPR Nomor VII/ MPR/ 2001 Tentang Visi Indonesia Masa Depan. Salah satu pertimbangannya adalah untuk menjaga kesinambungan arah penyelenggaraan negara maka diperlukan perumusan “Visi Antara”, yaitu visi di antara cita­-cita luhur bangsa sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, yang merupakan visi Indonesia masa depan, dengan visi lima tahunan yang telah dirumuskan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara, dan Visi Antara tersebut adalah Visi Indonesia menuju 2020.

Visi Indonesia Masa Depan terdiri dari tiga visi, yaitu : 

  1. Visi Ideal, yaitu cita-cita luhur sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945; 
  2. Visi Antara, yaitu Visi Indonesia 2020 yang berlaku sampai dengan tahun 2020; 
  3. Visi Lima Tahunan, sebagaimana termaktub dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). 

Pada saat TAP MPR ini ditetapkan, masih terdapat produk GBHN berdasarkan TAP MPR Nomor IV/ MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara, yang berlaku 5 tahun untuk waktu 1999 s/d 2004. Namun, tugas MPR menetapkan haluan negara juga dihapuskan pada saat yang sama, berdasarkan perubahan UUD 1945 ketiga pada sidang tahunan MPR 2001, yang diselenggarakan pada tanggal 1 sampai dengan 9 November 2001.

Berdasarkan TAP MPR diminta kepada semua penyelenggara negara untuk menggunakan Visi Indonesia 2020 sebagai pedoman dalam merumuskan arah kebijakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dan mensosialisasikannya sehingga dipahami dan dipergunakan oleh masyarakat sebagai acuan dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.  

Visi adalah wawasan ke depan yang ingin dicapai dalam kurun waktu tertentu. Visi bersifat kearifan intuitif yang menyentuh hati dan menggerakkan jiwa untuk berbuat. Visi tersebut merupakan sumber inspirasi, motivasi, dan kreativitas yang mengarahkan proses penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara menuju masa depan yang dicita-­citakan.

Bagi bangsa Indonesia, Visi Indonesia didasari dan diilhami oleh cita-cita luhur yang telah digariskan para pendiri negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk lebih menjelaskan upaya pencapaian cita-cita luhur bangsa, perlu dirumuskan sebuah visi antara yang disebut Visi Indonesia 2020. Visi Indonesia 2020 mencakup seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara dengan memperhatikan tantangan yang dihadapi saat ini dan masa yang akan datang, serta memperhitungkan kecenderungan terlaksananya secara terukur pada tahun 2020. 

Cita-cita luhur bangsa Indonesia telah digariskan oleh para pendiri negara seperti dicantumkan dalam alinea kedua Pembukaan UUD 1945, sebagai berikut : 

“Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.” 

Dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, disebutkan pula : 

“Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara  Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” 

Cita-cita luhur tersebut adalah cita-cita sepanjang masa yang harus selalu diupayakan pencapaiannya. Dalam rangka mewujudkannya, disusunlah Visi Indonesia 2020. 

Dalam mewujudkan Visi Indonesia 2020, bangsa dan negara menghadapi tantangan keadaan dan perubahan saat ini dan masa depan, baik dari dalam maupun luar negeri. 

Pertama, pemantapan persatuan bangsa dan kesatuan negara 

Kemajemukan suku, ras, agama, dan budaya merupakan kekayaan bangsa yang harus diterima dan dihormati. Pengelolaan kemajemukan bangsa secara baik merupakan tantangan dalam mempertahankan integrasi dan integritas bangsa. Penyebaran penduduk yang tidak merata dan pengelolaan otonomi daerah yang menggunakan konsep negara kepulauan sesuai dengan Wawasan Nusantara merupakan tantangan pembangunan daerah dalam lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di samping itu, pengaruh globalisasi juga merupakan tantangan bagi pemantapan persatuan bangsa dan kesatuan negara. 

Kedua, sistem hukum yang adil 

Semua warga negara berkedudukan sama di depan hukum dan berhak mendapatkan keadilan. Hukum ditegakkan untuk keadilan dan bukan untuk kepentingan kekuasaan ataupun kelompok kepentingan tertentu. Tantangan untuk menegakkan keadilan adalah terwujudnya aturan hukum yang adil serta institusi hukum dan aparat penegak hukum yang jujur, profesional, dan tidak terpengaruh oleh penguasa. Supremasi hukum ditegakkan untuk menjamin kepastian hukum, keadilan, dan pembelaan hak asasi manusia. 

Ketiga, sistem politik yang demokratis 

Tantangan sistem politik yang demokratis adalah terwujudnya kedaulatan di tangan rakyat, partisipasi rakyat yang tinggi dalam kehidupan politik, partai politik yang aspiratif dan efektif, pemilihan umum yang berkualitas. Sistem politik yang demokratis ditopang oleh budaya politik yang sehat, yaitu sportivitas, menghargai perbedaan, santun dalam perilaku, mengutamakan kedamaian, dan antikekerasan dalam berbagai bentuk. Semua itu diharapkan melahirkan kepemimpinan nasional yang demokratis, kuat dan efektif. 

Keempat, sistem ekonomi yang adil dan produktif 

Tantangan sistem ekonomi yang adil dan produktif adalah terwujudnya ekonomi yang berpihak pada rakyat serta terjaminnya sistem insentif ekonomi yang adil, dan mandiri. Sistem ekonomi tersebut berbasis pada kegiatan rakyat, yang memanfaatkan sumber daya alam secara optimal dan berkesinambungan, terutama yang bersumber dari pertanian, kehutanan, dan kelautan. Untuk merealisasikan sistem ekonomi tersebut diperlukan sumber daya manusia yang kompeten dan mekanisme ekonomi yang menyerap tenaga kerja. Di samping itu, negara mengembangkan ekonomi dengan mengolah sumber daya dan industri lainnya, termasuk industri jasa. 

Kelima, sistem sosial budaya yang beradab 

Tantangan terwujudnya sistem sosial yang beradab adalah terpelihara dan teraktualisasinya nilai-nilai universal yang diajarkan setiap agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa sehingga terwujud kebebasan untuk berekspresi dalam rangka pencerahan, penghayatan, dan pengamalan agama serta keragaman budaya. Sistem sosial yang beradab mengutamakan terwujudnya masyarakat yang mempunyai rasa saling percaya dan saling menyayangi, baik terhadap sesama masyarakat maupun antara masyarakat dengan institusi publik. Peningkatan kualitas kehidupan masyarakat mencakup peningkatan mutu pendidikan, pelayanan kesehatan, penyediaan lapangan kerja, peningkatan penghasilan rakyat, rasa aman, dan unsur-unsur kesejahteraan rakyat lainnya. 

Keenam, sumber daya manusia yang bermutu 

Tantangan dalam pengembangan sumber daya manusia yang bermutu adalah terwujudnya sistem pendidikan yang berkualitas yang mampu melahirkan sumber daya manusia yang andal dan berakhlak mulia, yang mampu bekerja sama dan bersaing di era globalisasi dengan tetap mencintai tanah air. Sumber daya manusia yang bermutu tersebut memiliki keimanan dan ketakwaan serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja, dan mampu membangun budaya kerja yang produktif dan berkepribadian. 

Ketujuh, globalisasi 

Tantangan menghadapi globalisasi adalah mempertahankan eksistensi dan integritas bangsa dan negara serta memanfaatkan peluang untuk kemajuan bangsa dan negara. Untuk menghadapi globalisasi diperlukan kemampuan sumber daya manusia dan kelembagaan, baik di sektor negara maupun di sektor swasta. 

Dalam menghadapi tantangan masa depan di atas, maka visi Indonesia 2020 adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang religius, manusiawi, bersatu, demokratis, adil, sejahtera, maju, mandiri, serta baik dan bersih dalam penyelenggaraan negara. 

Untuk mengukur tingkat keberhasilan perwujudan Visi Indonesia 2020 dipergunakan indikator-indikator utama sebagai berikut : 

1. Religius 

  • Terwujudnya masyarakat yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia sehingga ajaran agama, khususnya yang bersifat universal dan nilai-nilai luhur budaya, terutama kejujuran, dihayati dan diamalkan dalam perilaku kesehariannya; 
  • Terwujudnya toleransi antar dan antara umat beragama; 
  • Terwujudnya penghormatan terhadap martabat kemanusiaan. 

2. Manusiawi 

  • Terwujudnya masyarakat yang menghargai nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab; 
  • Terwujudnya hubungan harmonis antar manusia Indonesia tanpa membedakan latar belakang budaya, suku, ras, agama dan lain-lain; 
  • Berkembangnya dinamika kehidupan bermasyarakat ke arah peningkatan harkat dan martabat manusia; 
  • Terwujudnya keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam perilaku kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 

3. Bersatu 

  • Meningkatnya semangat persatuan dan kerukunan bangsa; 
  • Meningkatnya toleransi, kepedulian, dan tanggung jawab sosial; 
  • Berkembangnya budaya dan perilaku sportif serta menghargai dan menerima perbedaan dalam kemajemukan; 
  • Berkembangnya semangat antikekerasan; 
  • Berkembangnya dialog secara wajar dan saling menghormati antar kelompok dalam masyarakat. 

4. Demokratis 

  • Terwujudnya keseimbangan kekuasaan antara lembaga penyelenggara negara dan hubungan kekuasaan antara pemerintahan nasional dan daerah; 
  • Menguatnya partisipasi politik sebagai perwujudan kedaulatan rakyat melalui pemilihan umum yang jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia, efektifitas peran dan fungsi partai politik dan kontrol sosial masyarakat yang semakin meluas; 
  • Berkembangnya organisasi sosial, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi politik yang bersifat terbuka;
  • Terwujudnya mekanisme kontrol di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; 
  • Berkembangnya budaya demokrasi: transparansi, akuntabilitas, jujur, sportif, menghargai perbedaan; 
  • Berkembangnya sistem kepemimpinan yang egaliter dan rasional. 

5. Adil 

  • Tegaknya hukum yang berkeadilan tanpa diskriminasi; 
  • Terwujudnya institusi dan aparat hukum yang bersih dan profesional; 
  • Terwujudnya penegakan hak asasi manusia; 
  • Terwujudnya keadilan gender; 
  • Terwujudnya budaya penghargaan dan kepatuhan terhadap hukum; 
  • Terwujudnya keadilan dalam distribusi pendapatan, sumberdaya ekonomi dan penguasaan aset ekonomi, serta hilangnya praktek monopoli; 
  • Tersedianya peluang yang lebih besar bagi kelompok ekonomi kecil, penduduk miskin dan tertinggal. 

6. Sejahtera 

  • Meluasnya kesempatan kerja dan meningkatnya pendapatan penduduk sehingga bangsa Indonesia menjadi sejahtera dan mandiri; 
  • Meningkatnya angka partisipasi murni anak usia sekolah; 
  • Terpenuhinya sistem pelayanan umum, bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk pelayanan kepada penyandang cacat dan usia lanjut, seperti pelayanan transportasi, komunikasi, penyediaan energi dan air bersih; 
  • Tercapainya hak atas hidup sehat bagi seluruh lapisan masyarakat melalui sistem kesehatan yang dapat menjamin terlindunginya masyarakat dari berbagai risiko yang dapat mempengaruhi kesehatan dan tersedianya pelayanan kesehatan yang bermutu, terjangkau dan merata; 
  • Meningkatnya indeks pengembangan manusia (human development index), yang menggambarkan keadaan ekonomi, pendidikan dan kesehatan secara terpadu; 
  • Terwujudnya pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam yang adil, merata, ramah lingkungan dan berkelanjutan; 
  • Terwujudnya keamanan dan rasa aman dalam masyarakat. 

7. Maju 

  • Meningkatnya kemampuan bangsa dalam pergaulan antar bangsa; 
  • Meningkatnya kualitas SDM sehingga mampu bekerjasama dan bersaing dalam era globalisasi; 
  • Meningkatnya kualitas pendidikan sehingga menghasilkan tenaga yang kompeten sesuai dengan standar nasional dan internasional; 
  • Meningkatnya disiplin dan etos kerja; 
  • Meningkatnya penguasaan ilmu pengetahuan dan pengembangan teknologi serta pembudayaannya dalam masyarakat; 
  • Teraktualisasikannya keragaman budaya Indonesia. 

8. Mandiri 

  • Memiliki kemampuan dan ketangguhan dalam menyelenggarakan kehidupan berbangsa dan bernegara di tengah-tengah pergaulan antar bangsa agar sejajar dengan bangsa-bangsa lain; 
  • Terwujudnya politik luar negeri yang berkepribadian dan bebas aktif; 
  • Terwujudnya ekonomi Indonesia yang bertumpu pada kemampuan serta potensi bangsa dan negara termasuk menyelesaikan hutang luar negeri; 
  • Memiliki kepribadian bangsa dan identitas budaya Indonesia yang berakar dari potensi budaya daerah. 

9. Baik dan Bersih dalam Penyelenggaraan Negara 

  • Terwujudnya penyelenggaraan negara yang profesional, transparan, akuntabel, memiliki kredibilitas dan bebas KKN; 
  • Terbentuknya penyelenggara negara yang peka dan tanggap terhadap kepentingan dan aspirasi rakyat di seluruh wilayah negara termasuk daerah terpencil dan perbatasan; 
  • Berkembangnya transparansi dalam budaya dan perilaku serta aktivitas politik dan pemerintahan. 

Dari 7 tantangan yang dihadapi bangsa ini dan 9 pernyataan ‘visi antara’ di atas, mengandung adanya semangat yang kuat untuk memberikan arah yang jelas bagi penyelenggaraan negara, agar dalam kurun waktu kurang lebih dua puluh tahun (20 tahun) Indonesia semakin kuat di dalam mengatasi tantangan dan mencapai kesembilan visi gemilangnya.

TAP MPR RI Nomor VII/ MPR/ 2001 ditetapkan pada tanggal 9 November 2001, sehingga mengacu kepada ‘visi antara’ 20 tahun, apakah MPR selama ini memonitor dan mengavaluasi pelaksanaan TAP MPR tersebut, dan bagaimana pencapaian ‘visi antara’ yang telah ditetapkannya tersebut? Ataukah rencana untuk menghidupkan kembali kewenangan untuk meyusun/menetapkan GBHN (menjadi PPHN: Pokok-Pokok Haluan Negara) yang dulu pernah ada namun ditiadakan berdasarkan perubahan UUD di 2001, adalah terkait dengan visi Indonesia ke depan? Dalam kenyataannya, sepertinya masyarakat tidak banyak tahu mengenai keberadaan TAP MPRI RI No. VII/MPR/2001 ini. 

Share on whatsapp
WhatsApp
Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn

Leave a Reply